Jumat, 06 Maret 2009

ANALISIS HUKUM ASURANSI SYARI’AH

Pendahuluan
Kompleksitas kehidupan selalu saja membawa manusia kedalam kejumudan yang berkepanjangan. Salah satunya adalah rasa kekawatiran yang muncul dalam diri manusia, baik kekawatiran atas keselamatan pribadi maupun atas harta benda yang dimilikinya. Fenomena tersebut selalu saja muncul dan mengepung manusia dalam manifestasi bahaya-bahaya yang memancing rasa takut yang penuh dengan histeria. Permasalahan tersebut telah disinggung (dijelaskan) dalam al-Qur’an, ketika Adam dan Hawa mendapatkan pesan Tuhan agar menjauhi pohon terlarang (khuldi). Allah berfirman yang Artinya:
"Maka kami berkata: “Hai Adam, sesungguhnya ini (iblis) adalah musuh bagimu dan bagi istrimu, maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang menyebabkan kamu menjadi celaka. Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan didalamnya dan tidak akan telanjang. Dan sesungguhnya kamu tidak akan meresa dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas ,matahari didalamnya.(Qs: Thaha, (20):117-119 )”.

Deskripsi ayat tersebut, menganalogikan bahwa kehidupan dalam surga semuanya terjamin. Tidak ada ketakutan, kekhawatiran, kecemasan, dari ancaman kelaparan, dahaga dan ketelanjangan, maupun ancaman terhadap jiwa, akidah, kehormatan, kekayaan, kebebasan, kezaliman, permusuhan, dan pemaksaan yang biasa terjadi dalam kehidupan dunia.
Pada subtansinya, kehidupan manusia tidaklah cukup semata dengan ihtiyar fisik untuk memenuhi kebutuhan jasmani di dalam berbisnis, dalam rangka penjaminan atas keberlangsungan hidup. Tetapi secara niscaya juga harus memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang bersifat rohani, agar tidak terjadi dis-equilibrium dalam menuju proses kehidupan, yaitu dengan upaya mengintegrasikan kedua aspek tersebut, yang berjalan secara sinergis, dengan berpegang (disandarkan) kepada nilai-nilai normatifitas Agama (syari’at).
Pengetrapan prinsip equilibrium dalam Islam sangat dianjurkan, dipahami sebagai keseimbangan hidup di dunia dan di akhirat yang harus diusung oleh pembisnis muslim dalam kaitan ini (Asuransi). Maka konsep keseimbangan ini, mengajak kepada para pengusaha muslim untuk dapat merealisasikan tindakan-tindakan praksis (dalam bisnis) yang dapat menempatkan diri seorang muslim dan orang lain pada kesejahteraan hidup di dunia dan keselamatan di akhirat. Yakni berlaku adil dan tidak menzalimi (eksploitasi) orang lain atau kepada hal-hal lain yang mengandung unsur kemudlaratan bagi diri sendiri dan orang lain dalam praktek berbisnis.
Disisi lain, dalam berbisnis mengharuskan adanya etika bisnis secara Islam yang diletakkan di atas nilai-nilai normatifitas agama. Etika adalah nilai-nilai moral ideal yang harus diterapkan dalam bisnis Islam sebagai identitas bisnis yang berbasiskan Islam. Bisnis secara Islam adalah cara berbisnis yang bersih dari tindakan-tindakan manipulasi, eksploitasi, dan dari barang-barang ribawi. Tetapi yang paling prinsip dalam ciri berbisnis secara islami adalah dilalkukan atas dasar sukarela (Antaradhin) dan saling menerima (antaqabudhin) antara satu sama lain. Sehingga dari masing-masing yang melakukan transaksi bisnis menemukan utilitasnya secara optimal.

Permasalahanya adalah; bagaimana prinsip-prinsip tersebut dapat termanifestaikan kedalam kehidupan riil yang kompleks ini sebagai solusi alternatif dan dapat mengikis carut-marutnya persoalan kehidupan. Dalam pada ini “mengenai asuransi”, merupakan persoalan baru bagi Islam, dan bersifat ijtihadi, yang harus digarap oleh para intelektual muslim untuk dapat mengetahui status hukum, prosedur operasional, dan prinsip dasarnya secara Islam, serta dapat diterapkan pada halayak masyarakat secara totalitas. Maka hematnya, penulisan ini, secara fokus mengagendakan kepada persoalan-persoalan tersebut secara optimal sebagai obyek kajian.

B. Sejarah dan Perkembangan Asuransi
Secara historis, kajian tentang ‘pertanggungan’ telah dikenal sejak zaman dahulu dan telah dipraktekkan di tengah-tengah masyarakat, walaupun dalam bentuk yang sangat sederhana. ini dikarenakan nilai dasar penopang dari konsep “pertanggungan” yang terwujud dalam bentuk tolong-menolong sudah ada bersama dengan adanya manusia.
Konsep asuransi pada dasarnya sudah dikenal sejak zaman sebelum Masehi dimana manusia pada masa itu mengalami berbagai kesulitan dan ancaman, antara lain kekurangan bahan makanan. Salah satu cerita mengenai kekurangan bahan makanan terjadi pada zaman Mesir Kuno selama raja Qifthir berkuasa, yaitu pada masa Nabi yusuf, yang menggambarkan keadaan negara dalam himpitan paceklik yang akan dihadapinya.
Praktek asuransi secara eksplisit telah dilakukan pada zaman Nabi, yaitu apa yang disebut dengan aqilah. Aqilah adalah kebiasaan orang arab zaman dahulu bahwa jika ada salah satu anggota suku yang terbunuh oleh anggota suku lain, pewaris korban akan membayar sejumlah uang darah (diyat) sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh tersebut yang disebut aqilah. Harus membayar uang darah atas nama pembunuh.
Maka, tidak diragukan lagi bahwa konsep tentang kerjasama itu, dahulu muncul berasamaan dengan manusia dan kebutuhannya akan bantuan dan saling kerjasama dengan yang lain. Tetapi asuransi dilihat dari sistem yang teratur, dan terlembaga baru muncul pada abad 14 M. yaitu asuransi kelautan yang menacakup asuransi jiwa, yang mana bahaya laut di “injlitara” pada tahun 1300 M. sangat membahayakan. Hal tersebut juga dialami oleh asuransi kelautan lain, yang merupakan pengalaman bersejarah, pada tahun 1347 M., tepatnya yang menjadi objek asuransi pada saat itu adalah kapal Sant Clear yang sedang beraktivitas menyebrangi lautan dari Jenewa menuju Mursiliya, dan jika dilihat dari segi persyaratan kelayakan pakai kapal tersebut, secara kondisional sudah doyong, sehingga berimplikasi terhadap batalnya kontrak asuransi yang telah disepakati.
Pada perkembangannya, ansurasi kelautan secara sistemik dan di per-undang-ungdangkan, muncul di Barselona pada tahun 1435. M. yang diikuti oleh negara Perancis pada abad 16. Kemudian muncul Luwis 14 pada tahun 1681 tentang ketetapan bagi pekerja bersama awak kapal. Sepanjang itu, kemuadian ahli hukum Peranscis, membuat hukum perasuransian laut yang termasuk bagian dari Undang-Undang Perdagangan Prancis tahun 1807. M. Senada dengan hal tersebut, muncul Undang-Undang peransurasian kelautan secara khusus, yang memberikan rumusan pengertian atas asuransi kelautan, yang meliputi batasan-batasan aspek peransurasian pada tahun 1601 di Inggris. Kemudian ada sekelompok jama’ah atau permusyawarahan Lawiduz di London yang berniat menjadikan asuransi kelautan berorientasikan kepada keuntungan.
Selain asuransi kelautan, juga muncul asuransi kebakaran pada tahun 1666. M yang didasari oleh hancurnya sebagian besar rumah-rumah yang ada di London akibat kebakaran, kemudian menyebar keseluruh Eropa pada abad 18 M. Hal ini yang mendasari munculnya pendanaan untuk asuransi kebakaran pada tahun 1717 M.
Pada aba ke 15 M. asaransi jiwa memisahkan diri atau menjadi independen, akan tetapi justru memunculkan gejolak permusuhan yang ditandai dengan adanya pertaruhan (rohan) dan perjudian (muqamarah). Sehinggga kehidupan manusia cenderung tunduk kepada perjudian. Luwis. 14, memunculkan ide penting untuk menagkal bahaya diluar moral. Sebagaimana para pembuat hukum yang memberikan hukuman, yang menunjukkan munculnya peraturan/ UU Letontine yang bersandar atas prinsip kesepakatan bersama, untuk menolak anggota diantara mereka yang kerjasama tahunan selagi masih hidup. Dan Apabila mati keluarga anggotanya, orang-orang yang kerjasama yang masih hidup, dan investor mendistribusikan kerjasama diantara orang-orang yang masih hidup saja, sistem ini bersandar kepada unsur penipuan, keuntungan dan spekulasi, yang orientasinya adalah mewujudkan keuntungan.
Sebaliknya muncul sistem lain di Inggris yang menyerupai asuransi kerjasama (ta’awun), dan asuransi gotong royong (takaful) dalam hal kematian diantara mereka, yang mana ditujukan bagi keluarganya yang mati. Pada perkembangan berikutnya, asuransi jiwa menyebar di negara Eropa sejak abad 18 bersamaan dengan berkembangnya asuransi jiwa di Prancis pada tahun 1787 M. dan Holandia pada tahun 1807, dan di Ceko pada tahun 1824, Jerman tahun 1829, dan di Suwis pada tahun1841.
Pada perkembangan berikutnya (abad modern), muncul sebuah jasa asuransi syari’ah yang keberadaannya tidak bisa lepas dari asuransi konvensional yang telah lama exist. Munculnya isu peransurasian syari’ah baru terjadi pada dekade tahun 70an. Hal ini dipicu oleh adanya fatwa pengharaman praktek asuransi konvensional oleh beberapa negara Islam atau yang mayoritas penduduknya muslim. Seperti Malaysia mengharamkan asuransi konvensional pada tahun 1972, dan pada tahun 1979 Faisal Islamic Bank of Sudan memprakarsai berdirinya asuransi syari’ah Islamic Insurance Co. Ltd. Di Sudan serta Arab Saudi. Lalu diikuti pula berdirinya beberapa lembaga asuransi di negara-negara non-muslim seperti Swiss, Luxembourg dan Bahamas pada tahun 1993.
Sementara di malaysia sendiri lembaga asuransi syariah baru berdiri pada tahun 1984. Dan Indonesia, asuransi takaful baru muncul sepuluh tahun kemudian, seiring diresmikannya PT Syarikat Takaful Indinesia. Berdirinya PT STI ini tidak lepas dari pemikiran Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang berkerjasama dengan Bank Muamalah Indonesia dan perusahaan Asuransi Tugu Mandiri sepakat memprakarsai pendirian asuransi takaful dengan menyusun Tim Pembentukkan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI). TEPATI inilah yang kemudian menjadi perumus dan perealisir berdirinya Asuransi Takaful Indonesia dengan mendirikan PT Asuransi Takaful Keluarga (asuransi jiwa) dan PT Asuransi Umum (asuransi kerugian).

C. Pengertian Asuransi
Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa populer dan diadopsi dalam kamus besar bahasa Indonesia dengan padanan kata ‘pertanggungan’. John M. Echols dan Hassan Syadilly memaknai kata insurance dengan (a) asuransi, dan (b) jaminan. Dalam bahasa Belanda biasa disebut dengan istilah assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan). Sedangkan asuransi dalam dunia Islam biasa dikenal dengan istilah takaful, ta’min, atau tadhamun.
Menurut istilah lain, asuransi juga dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang nomor 2 tahun 1992 (tentang usaha perasuransian), atau merujuk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Undang-Undang Kepailitan, pada bab kesembilan Pasal 246, yang mana dalam undang-undang tersebut didefiisikan sebagai berikut:
“Asuransi atau pertanggungan, adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan suatu pergantian kepadanya (tertanggung) karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.”
Dari rumusan pasal tersebut dapat dikemukakan bahwa pada dasarnya asuransi atau pertanggungan adalah merupakan suatu ihtiyar dalam rangka menanggulangi adanya risiko. Adapun yang dimaksud dengan risiko adalah “setiap kali orang tidak dapat menguasai dengan sempurna, atau mengetahui terlebih dahulu mengenai masalah yang akan datang”, yakni suatu peristiwa yang terjadi di luar kehendak pihak tertanggung yang menimbulkan kerugian baginya, yang mana risiko tersebut merupakan objek jaminan asuransi .

Menurut pengertian di atas, dapat dirumuskan bahwa asuransi syari’ah merupakan model perusahaan produk jasa pertanggungan atas resiko, yang mengikatkan dirinya kepada tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan suatu pergantian kepada tertanggung atas suatu kerugian (klaim). Sedangkan dalam prakteknya, mendasarkan kepada prinsip ta’awun, dan selalu komitmen kepada prinsip-prinsip syari’ah, terutama kemaslahatan umat dan rahmat bagi alam.

D. Dasar Hukum Asuransi Syari’ah
Secara tekstual, dalam al-Qur’an tidak ada satupun ayat yang menerangkan tentang asuransi secara ekplisit. Tetapi dalam ayat lain dapat ditemukan dalil-dalil yang bersifat metaforis (qiyasi) yang secara arti sesuai dengan subtansi yang dimaksudkan oleh makna asuransi itu sendiri. Dasar asuransi juga dapat ditemukan dalam Undang-Undang yang tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 2 tahun 1992 (tentang usaha perasuransian), dan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 246.
Prinsip dasar yang digunakan oleh asuransi syari’ah adalah berasaskan konsep "takaful" yang merupakan perpaduan tanggung jawab dan persaudaraan peserta. Perpaduan tanggung jawab adalah salah satu bentuk dari sikap saling tolong menolong (ta’awun) yang menjadi doktrin ajaran Islam. Juga bisa diartikan sebagai bentuk saling berbuat kejujuran, keadilan, dan saling menjamin.
Disisi lain dalil yang menjadi landasan asuransi syari’ah sesuai dengan fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2000, mengacu kepada dalil ayat al-Qur’an, dan dalil-dalil hukum lain, yaitu: Qs: al-Hasyr [59]: 18., al-Hadist,dan al-Qaidah al-Fiqhiyah:,

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.(Qs: al-Hasyr [59]: 18).

Dalam hadist Nabi juga dijelaskan, yaitu hadist riwayat Imam Muslim berikut:
Artinya: “orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-hambanya selama dia (suka) menolong saudaranya”. (HR. Imam Muslim dari Abu Hurairah).

Kemudian dalam al-Aqaid al-Fiqhiyah juga dijelaskan berikut:
Artinya: “Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. (al-Aqaid al-Fiqhiyah).

E. Prinsip Dasar Asuransi Syari’ah
Perusahaan asuransi, baik asuransi kerugian maupun asuransi jiwa, memiliki prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggaraan kegiatan asuransi di mana pun berada. Menurut Hasan Ali, dalam penyelenggaraan perusahaan asuransi paling tidak harus meliputi 6 unsur prinsip dasar yang harus terkumpul secara utuh di antaranya:
(1). Unsur kepentingan yang dipertanggungkan (insurable interest),
(2). Kejujuran sempurna (utmost good faith),
(3). Penggantian kerugian (indemnity),
(4). Subrogasi (subrogation),
(5). sokongan (contribution) ,dan
(6). Kausa proksimal (proximate cause), yang sudah menjadi rukun bagi asuransi konvensional.
Tentunya secara niscaya, prinsip ini jauh lebih berbeda dibanding dengan prinsip-prinsip yang ada pada asuransi syari’ah.
Prinsip dasar yang ada dalam asuransi syari’ah tidaklah jauh berbeda dengan prinsip dasar yang berlaku pada konsep ekonomika Islami secara komprehensif dan bersifat major. Hal ini disebabkan karena kajian asuransi syari’ah merupakan derivasi (minor) dari konsep ekonomi Islami. Sebagai lembaga yang islami, asuransi syari’ah tetap konsisten pada nilai-nilai normatif Islam, terlebih pada prinsip dasar pijakannya, mengharuskan menjadi fondasi asuransi syari’ah yang kokoh secara konstruksional, di atas bangunan nilai-nilai Islam.
Pada dasarnya asuransi syari’ah, terbangun atas sepuluh macam prinsip secara Islam, yaitu: tauhid (unity), keadilan (justice), tolong-menolong (ta’awun), kerja sama (cooperation), amanah (trustworthy/al-amanah), kerelaan (al-ridha), kebenaran (al-shidq), larangan riba, larangan judi (maisyir), dan larangan penipuan (gharar).
Inilah formulasi prinsip yang membatasi gerak lingkup perusahaan perasuransian syari’ah pada umumnya, yang secara konsep prinsipnya sangat konfrontatif dengan prinsip dasar yang digunakan oleh perasuransian konvensional. Dikarenakan pada asuransi syari’ah secara komprehensif menggabungkan dua dimensi nilai secara equilibrium “al-habl minallah wa al-habl minannas”, sebagai koridor untuk mencari keselamatan dunia dan akhirat.

F. Kontrak dalam Asuransi
Istilah kontrak atau “perjanjian” dalam hukum Indonesia disebut “akad” dalam hukum Islam. Kata akad berasal dari kata al-aqd, yang berarti mengikat, menyambung atau menghubungkan (ar-rabt). Asuransi sebagai satu bentuk kontrak modern tidak dapat terhindar dari akad yang membentuknya. Hal ini disebabkan karena dalam prakteknya, asuransi melibatkan dua orang yang terikat oleh perjanjian, yaitu pihak penanggung (perusahaan asuransi) mengikatkan diri kepada tertanggung (peserta asuransi), dengan menerima premi asuransi untuk tertanggung karena suatu kerugian. Inilah kontrak (akad) yang pada umumnya digunakan oleh asuransi konvensional.
Secara spesifik asuransi syari’ah (ta’min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syari’ah. Akad yang dimaksud adalah akad yang tidak mengandung unsur gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, dzulum (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

Perjanjian (akad) yang digunakan dalam asuransi syari’ah atau takaful pada dasarnya merupakan suatu konsep investasi. Umumnya menggunakan akad mudharabah, namun ada juga (di Indosesia) yang menggunakan akad lainnya dalam hubungan perusahaan asuransi takaful dengan para pesertanya. Pada dasarnya akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan akad tabarru’. Akad tijarah adalah mudharabah dan akad tabarru’ adalah hibah.
Dalam suatu akad, paling tidak harus menyebutkan hal tertentu yang harus diketahui antara kedua belah pihak yang saling mengadakan perjanjian dalam suatu akad asuransi takaful. Diantaranya: (1). hak dan kewajiban peserta dan perusahaan, (2). cara dan waktu pembayaran premi, (3). Jenis akad tijarah atau akad tabarru’, serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diadakan. Sehingga pada saat jatuh tempo yang diperjanjikan dalam suatu akad tersebut, tidak menimbulkan sengketa dari kedua belah pihak yang saling mengikat perjanjian.

Asuransi (ta’min) merupakan bagian dari jelajah hukum perjanjian yang menggunakan akad secara tersendiri, dan akad asuransi merupakan akad kontemporer yang tidak detemui pada zaman ulama terdahulu, juga tidak ditemukan nash khusus yang secara jelas mengharamkannya. Maka permasalahan tentang akad asuransi ini, merupakan permasalahan ijtihadi, yang harus terus digali untuk mencari posisi hukum secara proporsional menurut hukum Islam.
Dalam suatu kontrak mengharuskan adanya suatu persyaratan tertentu, untuk mendapatkan suatu keabsahan kontrak tersebut secara yuridis. Maka suatu kontrak akan dianggap sah apabila sudah memenuhi persyaratan tertentu yang dimaksudkan, “termasuk asuransi”, sebagaimana yang sudah diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata. Syarat sahnya kontrak menurut pasal 1320 tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya (adanya kesepakatan kehendak).
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (cakap berbuat).
3. Suatu pokok persoalan tertentu (adanya hal tertentu).
4. Suatu sebab yang tidak terlarang (kausa yang halal).
Adapun hal-hal lain yang dapat menyebabkan suatu kontrak itu dianggap tidak sah dan batal secara hukum, apabila dalam suatu kontrak tersebut keluar (tidak memenuhi) dari regulasi keabsahan kontrak yang sudah diatur, sebagaimana sudah tertera dalam KUH Perdata pasal 1320 yang telah disebut di atas.
Sedangkan menurut Asuransi Islam “al-ta’min”, dalam sebuah kontrak atau akad harus memenuhi beberapa rukun yang telah ditentukan sebagaimana penjelasan berikut:
Menurut versi asuransi Islam, dalam sebuah akad harus memenuhi tiga komponen rukun di atas. Apabila salah satu di antara tiga rukun tersebut tidak terpenuhi, maka, secara pasti kontrak atau akad yang dilakukan tersebut batal demi hukum, atau tidak sah menurut akad perspektif hukum Islam.

G. Klasifikasi Jenis Asuransi
Pada literatur ekonomi Islam kebanyakan para ulama membagi asuransi kedalam beberapa jenis asuransi secara garis besar, yakni asuransi atas individu dan asuransi atas benda. Tetapi kadang juga terdapat jenis asuransi lain yang disebut dengan asuransi pertanggungjawaban. Asuransi individu adalah seperti asuransi jiwa yang meliputi; jaminan atas bencana, pendidikan, pembiayaan, dana haji, dan jaminan atas kesehatan. Jika asuransi jiwa inten dengan permasalahan-permasalahan yang bersifat individual (subjektif), maka asuransi atas benda, memfokuskan intensitasnya kepada hal-hal yang bersifat kebendaan (material), seperti asuransi kebakaran atas rumah, kendaraan bermotor, pengangkutan, dan lain-lain.
Sedangkan asuransi pertanggungjawaban adalah asuransi yang fokus sasarannya berkaitan dengan tanggungjawab seseorang atas suatu kejadian yang menyebabkan kerugian pada orang lain. Maka orang yang mengadakan penjanjian dengan perusahaan asuransi tersebut mendapat ganti rugi atas klaim tersebut, tetapi “dengan beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan jasa asuransi”.
Secara spesifik dalam asuransi syari’ah “al-ta’min” terbagi atas tiga jenis yaitu:asuransi komersial,asuransi gotong-royong.
Sedangkan dalam syarikat takaful, juga mengklasifikasikan takaful kedalam dua jenis bentuk perlindungan takaful, yaitu (1). Takaful keluarga (asuransi jiwa), dan (2). Takaful umum (asuransi umum).
Takaful keluarga adalah bentuk takaful yang memberikan perlindungan finansial kepada peserta takaful dalam menghadapi bencana kematian, dan kecelakaan yang menimpa kepada peserta takaful. Sedangkan takaful umum adalah bentuk takaful yang memberikan perlindungan finansial kepada peserta takaful dalam menghadapi bencana atau kecelakaan harta benda milik peserta takaful.
Dalam pendapat lain, tentang jenis-jenis asuransi dapat ditemukan dalam BAB III Pasal 3 undang-undang nomor 2 tahun 1992, yang mana dalam Pasal tersebut dikemukakan sebagai berikut:
1) Asuransi Kerugian. Yaitu perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas keruguian kehilangan manfat, dan tanggun jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
2) Asuransi Jiwa. Yaitu perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
3) Re-Asuransi. Yaitu perjanjian asuransi yang memberikan jasa dan pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan.

H. Manajemen Resiko dalam Asuransi
Az-Zarqa mengemukakan bahwa pada dasarnya asuransi adalah suatu cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari resiko. Sedangkan resiko adalah hal yang paling dihindari oleh manusia. Karena sudah menjadi watak manusia untuk selalu menghindar dan meminimalisir resiko dalam setiap aktivitas kehidupannya. Dalam hal ini, Islam tidak bertentangan dengan prinsip manajemen resiko, selama praktek tersebut tidak mengandung unsur gharar (ketidakpastian), maisir (gambling), riba (interest),dzulm (eksploitasi).

Ada berbagai cara bagaimana manusia dapat menangani resiko terjadinya musibah. Pertama: dengan menanggungnya sendiri (risk retention).
Kedua : mengalihkan resiko kepada pihak lain (risk transfer)., dan
Ketiga : mengelolanya secara bersama-sama (risk sharing).

Pada dasarnya asuransi syari’ah senantiasa terkait dengan kelompok. Ini berarti musibah bukanlah masalah individual (particular risk), melainkan masalah kelompok atau masyakat (fundamental risk).
Dalam asuransi syari’ah, tidak mengenal pengalihan resiko (transfer risk), yang dipakai adalah pembagian resiko (sharing risk). Konsep pembagian resiko, yang saling menaggung resiko adalah para peserta itu sendiri, bukan perusahaan asuransi. Sehingga perusahaan asuransi bukan berfungsi sebagai penaggung, tetapi berfungsi sebgai pemegang amanah. Perihal polis peserta tidak membelinya, tetapi memberikan donasi atau derma (dalam asuransi syari’ah biasa disebut dengan tabarru’) yang diniatkan untuk tolong-menolong di antara peserta bila terjadi musibah, juga tidak terjadi pengalihan kepemilikan dana, yang ada hanyalah pengumpulan dana atau pooling of fund.

I. Polis, Premi, dan Klaim Asuransi
Polis asuransi merupakan isi dari kontrak asuransi. Dalam polis asuransi tersebut, diperinci hak-hak dan kewajiban dari pihak penanggung dan tertanggung, syarat-syarat dan prosedur pengajuan klaim jika terjadi peristiwa yang diasuransikan, prosedur dan cara pembayaran premi oleh pihak tertanggung, dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Secara teoritis, kontrak asuransi adalah kontrak yang bisa dinegosiasikan, meskipun dalam kenyataannya banyak pihak asuransi tidak berkenaan untuk menegosiasikan isi polis asuransi, dan sudah merupakan perjanjian standar (baku) sehingga tidak akan diubah lagi, dan bagi pihak tertanggung berada pada posisi “merima atau menolak” perusahaan asuransi tersebut (take it or leave).
Premi secara etimologis adalah uang hadiah karena hasil kerja yang memuaskan (satisfied). Tetapi terma ini, dalam asuransi sebagai uang jaminan finansial yang dibayarkan secara advance atas kerugian yang akan terjadi pada masa mendatang. Adapun jumlah nominal sesuai dengan kesepakatan kontrak yang telah disepakati.
Pembayaran (premi) menurut asuransi syari’ah, didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru’. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syari’ah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa, dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam perhitungannya. Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-bagikan kepada peserta. Sedangkan premi yang berasal dari jenis tabarru’ juga dapat diivestasikan sebagaimana jenis akad mudharabah.
Sedangkan “klaim” adalah permintaan ganti rugi dari tertanggung kepada penanggung, sesuai dengan kerugian yang dipertanggungkan berdasarkan polis asuransi. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati diawal perjanjian. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan. Klaim dalam asuransi syari’ah berdasarkan atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya. Sedang klaim atas akad tabarru’ merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan asuransi, sebatas yang disepakati dalam akad.

J. Diferensiasi Sistem Operasional dalam Asuransi
Perbedaan asuransi syari’ah dan konvensional meliputi:
1) Keberadaan Dewan Pengawaas Syari’ah (DPS) dalam perusahaan asuransi syari’ah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya sejalan dengan syaria’at Islam.
2) Prinsip asuransi syari’ah adalah takafulli (tolong-menolong), sedangkan prinsip asuransi konvensional tabaduli (jual beli antara nasabah dengan perusahaan).
3) Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syari’ah (premi) diinvestasikan berdasarkan syari’ah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedang pada asuransi konvensional investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
4) Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas.
5) Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah dana diambil dari rekening tabarru’ seluruh peserta yang sudah diiklaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Sedangkan dalam asurasi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
6) Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan, jika tidak ada klaim tidak mendapatkan apa-apa (dana hangus).

System Operasional dan Perbedaan
Asuransi Syari’ah dengan Asuransi Konvensional
Unsure Pembeda Asuransi Syari’ah Asuransi Konvensional
Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) Ada DPS yang berfungsi untuk mengawasi prinsip operasional yang digunakan, produk yang ditawarkan, dan investasi dana Tidak ada DPS (Dewan Pengawas Syari’ah).
Akad Takaful (saling menjamin atau saling menolong) di antara peserta serta Ansuransi Tabaduli (Tukar Menukar Atau Jual Beli) Antara Peserta Asuransi Dengan Perusahaan Asuransi
Investasi Dana Berdasarkan syari’ah dengan prinsip bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), serta murabahah, al-ba’i bitsaman ‘ajil, salam, isti’na, atau pengembangan akad ijarah. Berdasarkan bunga
Kepemilikan Dana Dana yang terkumpul dari peserta, tetap milik peserta, sedangkan perusahaan Asuransi hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya Dana yang tekumpul dari peserta menjadi milik perusahaan Asuransi. Perusahaan bebas menentukan investasinya.
Pembayaran Klaim Dari rekening peserta, rekening tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta, yang sejak awal sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila terjadi musibah, serta bagian hasil investasi. Dari rekening dana perusahaan.
Keuntungan (Profit) Dibagi antara perusahaan Asuransi dengan peserta (sesuai prinsip bagi hasil) Seluruhnya menjadi milik perusahaan.


K. Sekilas Analisis: Multi Prespektif Atas Posisi Hukum Asuransi
Masalah asuransi, bukan sekedar menjadi wacana baru bagi negara-negara belahan dunia (Islam), tetapi lebih merupakan fenomena riil terkini, yang menimbulkan banyak polemic yuridis pada kancah intelektual (ulama fiqh) Islam. Polemic yuridis ini muncul, berangkat dari tidak adanya suatu dalil (nash) al-Qur’an dan al-Hadist satu pun yang menentukan serta mengatur secara eksplisit tentang asuransi. Oleh karena itu masalah asuransi ini di dalam Islam termasuk bidang hukum “ijtihadiyah” artinya untuk menentukan hukumnya asuransi ini halal atau haram masih diperlukan peranan akal pikiran para ulama ahli fiqh melalui ijtihad.
Berbagai perdebatan di kalangan para ulama fiqh (baik ulama klasik maupun modern), tentang asuransi tersebut, ada empat point prespektif terpeting yang signifikan secara umum (global), berkaitan dengan istimbat hukum dalam pengisbatan hukum asuransi itu sendiri. Pertama: bahwa asuransi termasuk segala macam bentuk dan cara operasinya haram. Padangan ini didukung oleh beberapa ulama, di antaranya: Yusuf al-Qordlowi, Sayid Sabiq, Abdullah al-Qalqili dan Muhammad Bakhit al-Muthi’. Menurutnya alasan diharamkannya asuransi dikarenakan beberapa hal:
1. Asuransi mengandung unsur perjudian (maisir/gambling) yang dilarang Islam.
2. Asuransi mengandung unsur ketidakpastian (ghurur).
3. Asuransi mengandung unsur riba yang dilarang dalam Islam.
4. Asuransi mengandung unsur eksploitasi (kezaliman) yang bersifat menekan.
5. Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak secara tunai.
6. Asuransi obyek bisnisnya dituangkan pada hidup dan matinya seseorang, yang berarti mendahului taqdir Tuhan.
Selanjutnya, senada dengan pendapat ini, setelah melakukan pengkajian secara sekasama dan tukar menukar pandangan, secara aklamasi Dewan Fiqih Islam minus Syaikh Mustafa az-Zarqa, menetapkan pengharaman asuransi (Niaga) dengan segala ragam jenisnya, baik yang menyangkut jiwa barang komoditas, maupun yang lain, berdasarkan dalil-dalil yang dijadikan pedoman dalam istimbat hukumnya.
Kedua: kelompok ulama yang berpendapat bahwa asuransi hukumnya halal atau diperbolehkan dalam Islam. Pendukung pandangan kelompok kedua, antara lain, Abdul Wahab Khallaf, Muh. Yusuf Musa, Abdurrahcman Isa, dan Muhammad Nejatullah Siddiqi.

Menurut pandangan kelompok kedua, alasan yang memperbolehkan asuransi adalah:
1. Tidak ada ketetapan nash, al-Qur’an maupu al-Hadist yang melarang asuransi.
2. Terdapat kesepakatan kerelaan dari keuntungan bagi kedua belah pihak baik penanggung maupun tertanggung.
3. Menguntungkan kedua belah pihak
4. Asuransi termasuk kategori koperasi (syirkah ta’awuniyah) yang diperbolehkan dalam Islam.
5. Mengandung kepentingan umum (maslahah amanah), sebab premi-premi yang terkumpul dapat diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan untuk pembangunan.

DR. Abdul Ghani al-Rajhihi, juga sepakat dengan pendapat yang menghalalkan perusahaan jasa asuransi. Tetapi ia menggunakan prespektif yang berbeda atas penghalalan perusahaan jasa asuransi, sebagai argumentasinya. Dalam kitab: “Al-Tijarah fi Dlau’i al-Qur’an wa al-Sunnah”, ia mengatakan:
“Asuransi biasanya digunkan pada pengiriman barang, pemilik barang meng-asuransi-kan barang mereka keapda perusahaan asuransi dengan presentase tertentu atas nilai barang yang dikirimkan, pemilik barang meminta jaminan atas keselamatan barangnya dalam pengiriman. Jika barang yang dikirimkan selamat, maka pemilik barang tidak mendapatkan apa-apa, premi yang telah dibayarkan dalam prosentase tertentu diawal, menjadi milik pihak asuransi. Namun jika terjadi kerusakan/tenggelam atas barang yang dikirim, maka pihak pemilik barang berhak mendapatkan klaim dari pihak asuransi. Jika premi yang dibayarkan pemilik barang diindetikkan dengan jualah (upah yang diberikan karena telah menyelesaikan sesuatu) atau ujrah (upah) atas amal yang telah dilakukan, yaitu menjaga dan memelihara pengiriman barang, dan jika klaim yang dibayarkan oleh pihak asuransi jika terjadi kerusakan, sebagai ganti atas tugasnya untuk menjaga, akan tetapi tidak menjaganya, maka semua yang dilakukan itu halal dan sesuai dengan muamalah Islam.

Ketiga: Kelompok ulama yang berpendapat bahawa asuransi yang diperbolehkan adalah asuransi yang bersifat komersial dilarang dalam Islam. Pendukung pandangan ini adalah: Muhammad Abu Zahroh, dengan alasan bahwa asuransi yang bersifat sosial diperbolehkan, karena jenis asuransi sosial tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang di dalam Islam. Jelasnya, asuransi model ini termasuk model yang fleksibel, yang diproyeksikan kepada nilai-nilai kemaslahatan atau maqosid syar’i-nya yaitu ideal moral. Sehingga diasumsikan tidak saklek dalam pengambilan sebuah hukum dan terkesan lebih kontekstual. Atau pengharamannya dalam kondisi tertentu (dan membolehkannya dalam kondisi tertentu pula).
Muhammad Abu Zahroh, bisa dikatakan sebagai ulama yang moderat dalam hal ini, karena ia mencoba mengambil garis tengah, sehingga ditemukan sebuah fleksibilitas hukum, bukan berarti mempolitisir hukum, melainkan mencari hakekat subtansial menurut makna kandungan yang dikehendaki oleh hukum, dalam kebolehan dilakukannya praktek jasa asuransi.

Keempat: kelompok ulama yang berpendapat bahwa hukum asuransi termasut subhat, karena tidak ada dalil-dalil syar’i yang secara jelas mengharamkan atau yang menghalalkan asuransi, oleh karena itu, harus berhati-hati ketika dalam berhubungan dengan permasalahan asuransi.
Terlepas dari empat pandangan di atas, umat Islam di Indonesia bersikap mendua. Di satu pihak tuntutan kebutuhan akan masa depan, asuransi merupakan kebutuhan setiap orang, sehingga keikut sertaannya di dalam asuransi sangat urgen. Di lain pihak keterlibatan orang Islam di dalam usaha asuransi belum bisa secara optimal, karena masih ragu-ragu tentang kedudukan hukumnya di dalam Islam.
Maka, hipotesis yang paling mendasar menjelaskan bahwa: asuransi merupakan tuntutan masa depan, karena asuransi mengandung banyak maslahat dan manfaat, termasuk diantaranya adalah: membuat masyarakat atau perusahaan menjadi lebih aman dari risiko kerugian yang mungkin timbul. Menciptakan efisiensi perusahaan (business effisiency)., sebagai alat penabung (saving) yang aman dari gejolak ekonomi., dan sebagai sumber pendapatan (earning power), yang didasarkan pada financing business. Sedangkan keraguan umat Islam terhadap kedudukan asuransi, tidak lain adalah karena unsur penyebab pengharaman asuransi sendiri, sebagaimana pemaparan yang sudah terjelaskan di atas tersebut.

L. Kesimpulan
Kajian tentang asuransi merupakan persoalan yang tergolong baru bagi Islam. walaupun secara konseptual sudah ada semenjak zaman sebelum Masehi, tepatnya pada masa kekuasaan raja Qiftir; yaitu era Nabi Yusuf, dan telah dipraktekkan pada zaman Nabi Muhammad, yang disebut dengan aqilah. Aqilah yang diterapkan pada zaman Nabi, merupakan peninggalan budaya dan adat istiadat orang-orang terdahulu. Karena sebelum Islam datang, aqilah sudah ada terlebih dahulu, yaitu penebusan dengan pembayaran uang yang diberikan oleh ahli waris kerabat terdekat pembunuh, dengan atas nama Si-pembunuh kepada keluarga terbunuh.
Secara historis Nabi pernah melakukan praktek tersebut, yang dimaksudkan sebagai diyat bagi pembunuh. Tetapi permasalahan yang dihadapi adalah berbeda dengan konteks sekarang. Asuransi bukanlah jaminan “diyat” bagi seorang pembunuh yang dibayarkan setelah terjadinya pembunuhan “karena kesengajaan”, atau bukan seperti halnya yang pernah terjadi pada masa Nabi Yusuf yang mengupayakan penanggulangan atas bencana paceklik di masa mendatang “musibah secara pasti diketahui akan terjadi”.

Asuransi yang ada sekarang adalah terbentuk dalam sebuah lembaga yang menawarkan produk jasa untuk menanggulangi resiko yang akan terjadi di masa mendatang dengan membayar sebuah premi atas klaim atau kerugian, Karena ketidak-sepurnaannya seorang atas musibah yang akan terjadi. Inilah yang dimaksud dengan permasalahan baru, yang secara hukumnya belum ditemukan dalil nash al-Quran dan al-hadist. Sehingga menjadi permasalahan yang bersifat ijtihadi.
Aspek-aspek yang menjadi permasalahan ijtihadi dalam asuransi adalah adanya unsur ekploitasi, manipulasi, dan unsur ribawi. Berbeda dengan maksud asuransi pada masa zaman dahulu. Karena di dalamnya tidak ada unsur ekploitasi, manipulasi dan lain-lain. Itu hanyalah sebatas konsep ta’awuniyah yang sangat berbeda secara kontekstual dan prosedur operasionalnya. Sehingga ada pendapat lain yang mengasumsikan bahwa asuransi tidak dikenal pada zaman Nabi.
Hematnya, semua bentuk asuransi syari’ah, menurut yurisprudensi Islam, diperbolehkan “kecuali asuransi konvensional”. Karena secara kronologis kemunculan asuransi syari’ah adalah sebagi responsibility bagi asuransi konvensional. Disisi lain asuransi syariah secara konsisten bersikap kukuh berdasar kepada normatifitas agama (al-Quran dan al-Hadist). Tetapi yang paling urgen dalam asuransi syari’ah, selalu melihat dan mengetrapkan tujuan dari pada al-maqosid asy-syari’ah, yang dalam asuransi syari’ah tersebut selalu mengedepankan prinsip ta’awun, antaradhin, lil maslahah dan la tazdlimun wala tuzdlamun., yang sekaligus sebagai fondasi atas diperbolehkannya praktek asuransi syari’ah.



DAFTAR PUSTAKA

Ali Muhyiddin al-Qarahdagy, al-Ta’min al-Islam: Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah, muqaranah bit-Ta’min al-Tijari ma’a al-Tathbiqat al-Amaliyah, Beirut, Libanon: Sirkah Daar al-Basyair al-Islamiyah, 1983.
Ali, Hasan, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam: Suatu Tinjauan Analisis Historis, Teoritis, dan Praktis, Jakarta: Kencana, 2004.
Anwar, Syamsul, Hukum Perjanjian Syari’ah; Studi Tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalah, Jakarta: Raja Grafindo, 2007.
A partanto, Pius, dan al-Barry, M. Dahlan, Kamus Ilmiah Populer Surabaya: Arkola, 1994.
al-Asqalani, Ahmad Ibnu Hajar, Fathul Bari. Vol. 12. Lahore Pakistan: Nashrul Kutub Islamiyah, 1981.
Badroen, Faisal dkk, Etika Bisnis Dalam Islam, Jakarta: Fajar Interpratama Offset, 2006.
Billah, Moh Ma’sum, Islamic Insurance (takaful), Selangor: Ilmiah Publisher, 2003.
Briefcase Edukasi Profesional Syari’ah, Fatwa-Fatwa Ekonomi Syari’ah Kontemporer, disuting oleh Muhammad Firdaus DN. dkk., Jakarta: Renaisan, 2005.
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1996
Darmawi, Herman, Manajemen Asuransi, cet ke-3., Jakarta: Bumi Aksara, 2001.
Fuady, Munir, Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005.
Januari, Yadi, Asuransi Syari’ah, Bandung: Pustaka Bani Quraisyi, 2005.
KA Fallasufa (STP Sabda), Asuransi dalam Perspektif Syari’ah, Judul Asli: Nudzum at-Ta’min al-Mu’ashirah fi Mizan Asy-Syari’ah al-Islamiyah, Karya Husain Husain Syahatah, Jakarta: AMZAH, 2006.
al-Mishri, Abdul Sami’, Pilar-Pilar Ekonomi Islam, terj. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
M. Echols, John dan Syadilly, Hassan, Kamus-Inggris Indonesia, Jakarta: Gramedia, 1990.
Muslehuddin, Muhammad, Insurance and Islamic Law, penerj: Burhan Wirasubrata, Menggugat Asuransi Modern: Mengajukan Suatu Alternatif Baru dalam Perspektif Hukum Islam, cet ke-1., Jakarta: Lentera, 1999.
Muthahhari, Murtadha, Pandangan Islam Tentang Asuransi dan Riba, terj., Iwan Kurniawan, Bandung: Pustaka Hidayah, 1995.
Nasution, Harun, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspek, Jakarta: UI-PERS, 1974.
Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Asuransi di Indonesia, Jakarta: Pembimbing, 1958.
Perwataatmadja, Karnaen dkk, Bank dan Asuransi Islam di Indonsia Jakarta: Prenada Media, 2005.
Pasaribu, Khairuman dan K. Lubis, Suhrawardi, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarata: Sinar Grafika, 2004.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Kepailitan, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2006.
Soimin, Soedharyo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Sulla, Muhammad Syakir, Asuransi Syari’ah, Jakarta: Gema Insani Press, 2004.
Sumitro, Warkum, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Sudarsono, Heri, dan Prabowo, Heri Yogi, Istilah-Istilah Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Yogyakarta, UII-Perrs, 2006.
Bey Sapta Utama, Esensi Asuransi Islam., http:/asuransi-syari’ah. Blogspot.com/download tanggal 14/11/2007.
Muhammad Syakir Sulla, Asuransi Syari’ah, Jakarta: Gema Insani Press, 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar